Berita Jurnalkitaplus – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme kembali menghangat seiring beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Meski naskah tersebut belum bernomor dan belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, riak kekhawatiran dari publik dan parlemen mulai bermunculan.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, mencoba mendinginkan suasana dengan janji manis: pelibatan militer akan tetap terbatas, terukur, dan tidak akan menggeser supremasi Polri dalam penegakan hukum. Namun, pertanyaannya tetap sama: di mana garis pembatas tegas itu akan ditarik?
Antara OMSP dan Supremasi Sipil
Dalam draf yang beredar, tugas TNI dikategorikan sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Cakupannya meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Wamenhan menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk “mengambil alih” lahan kepolisian, melainkan mencari instrumen yang paling cocok untuk jenis ancaman tertentu.
“Pada intinya, kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme. Kita tinggal letakkan saja instrumen mana yang cocok untuk terorisme jenis apa,” ujar Donny di Kompleks Parlemen, Selasa (10/2/2026).
Pemerintah menjamin bahwa setiap langkah TNI nantinya harus akuntabel dan dapat diaudit. Namun, istilah “penangkalan” yang digunakan dalam draf tersebut justru menjadi pemantik kritik tajam dari masyarakat sipil.
Kritik “Penangkalan” dan Bayang-Bayang Pelanggaran HAM
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai istilah “penangkalan” adalah terminologi asing yang tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme—yang biasanya menggunakan istilah “pencegahan”. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Tanpa batasan yang presisi, fungsi penangkalan berisiko meluas menjadi alat untuk membungkam kelompok masyarakat kritis dengan label terorisme.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa pemberantasan teroris harus tetap berada dalam koridor:
- Supremasi Sipil: Militer tidak boleh mendikte ranah domestik tanpa kendali sipil yang kuat.
- Akuntabilitas Publik: Setiap operasi harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Penyelarasan Regulasi: Perpres ini tidak boleh menabrak UU TNI maupun UU Terorisme yang sudah ada.
Memasang “Pagar” pada Regulasi
Editorial kami menilai bahwa kolaborasi lintas institusi memang diperlukan dalam menghadapi ancaman terorisme global yang makin kompleks. Namun, efisiensi tidak boleh mengorbankan demokrasi. Pengaturan rincian terkait rantai komando, mekanisme otorisasi, dan batasan situasi darurat harus tertuang hitam di atas putih tanpa celah interpretasi ganda.
Jika pemerintah gagal menyusun “pagar” yang kokoh dalam Perpres ini, kita tidak hanya sedang memerangi terorisme, tetapi juga sedang mempertaruhkan integritas sistem peradilan pidana dan perlindungan HAM yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. (FG12)











