Berita Jurnalkitaplus – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) dengan SK Nomor 16/P/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Pansel ini dibentuk untuk mengisi kekosongan pimpinan OJK setelah sejumlah anggota DK, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara, mengundurkan diri usai turbulensi pasar modal beberapa waktu lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menjadi ketua merangkap anggota Pansel, didampingi delapan anggota lain yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan tokoh independen di sektor keuangan. Tugas Pansel meliputi penyusunan kriteria calon, pembukaan pendaftaran, serta pelaksanaan seleksi hingga penetapan calon anggota DK OJK yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang kuat di bidang pengawasan jasa keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa Presiden tidak akan mengusulkan nama tertentu kepada Pansel, sehingga proses seleksi tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik. Pendaftaran calon ADK OJK dibuka dalam periode tertentu dengan persyaratan umum berupa kewarganegaraan Indonesia, reputasi baik, serta pemahaman yang mendalam soal perkembangan industri jasa keuangan, demi memastikan OJK tetap solid dan kredibel sebagai regulator sektor keuangan nasional. (FG12)











