Membaca Pikiran Anda

Bupati Sukabumi Terbitkan SE Tertib Ramadan 1447 H: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

Berita Jurnalkitaplus – Bupati Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8.22/IF10/Kesra/2026 tentang Tertib Ramadan 1447 H/2026 M untuk menjaga ketertiban sosial dan kekhusyukan ibadah umat Islam. Dokumen yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini ditujukan kepada perusahaan, organisasi masyarakat, serta tokoh agama di seluruh wilayah Sukabumi. Surat edaran menekankan persatuan umat beragama, penolakan hoaks, dan penyerahan penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar. Jam kerja diatur menjadi tujuh jam per hari (enam hari kerja) atau delapan jam per hari (lima hari kerja), maksimal selesai pukul 16.30 WIB demi keleluasaan berbuka puasa. Perusahaan dengan sistem shift atau lembur harus menyediakan fasilitas ibadah dan jaminan keselamatan kerja (K3), serta berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan.

Operasional usaha pun diatur ketat: restoran boleh buka mulai pukul 16.00 WIB hingga imsak, sementara hiburan malam seperti karaoke dan pub ditutup total hingga tujuh hari setelah Idulfitri. Hotel dilarang menjual alkohol atau narkoba, harus selektif terhadap tamu, dan petasan dilarang keras. Ramadan 1447 H diprediksi dimulai akhir Februari 2026, dengan jadwal imsak dan buka puasa dapat diakses melalui situs resmi Kemenag atau portal lokal. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *