Berita Jurnalkitaplus – Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo Subianto campur tangan untuk mencegah miscarriage of justice dalam kasus ABK kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan (26), yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan sabu sekitar 2 ton.
Fandi Ramadhan, asal Medan, Sumatera Utara, adalah anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon yang ditangkap terkait narkotika jenis sabu seberat 1.995 kg (mendekati 2 ton).
Kasus ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Batam, dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Hotman bertemu orang tua Fandi, Nirwana dan Sulaiman, di kantornya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2026, dan menggelar konferensi pers.
Ia terpanggil setelah melihat janji Prabowo mencegah kesalahan peradilan, serta mendengar tangisan ibu Fandi yang mengaku anaknya baru bekerja 2-3 hari di kapal tersebut. Hotman yakin 290 juta rakyat Indonesia mendukung agar Fandi tidak dihukum mati.
Hotman meminta Kejaksaan Agung meninjau ulang tuntutan, serta Majelis Hakim PN Batam dan Pengadilan Tinggi Kepri mendengarkan jeritan orang tua Fandi.
Ia juga memposting di Instagram untuk menarik perhatian Prabowo dan Jaksa Agung.










