Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Pembatalan ini mengubah landasan kebijakan yang sempat menjadi dasar tekanan dagang dan negosiasi antara Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios):
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur.”
Mahkamah Agung menilai kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh pemerintahan Trump berada di luar kewenangan yang seharusnya diberikan oleh konstitusi Amerika, sehingga dibatalkan. Pembatalan ini membuka peluang bagi importir, termasuk perusahaan Indonesia, untuk menagih kembali bea masuk yang telah dibayarkan selama periode tarif tersebut.
Dalam pandangan Bhima, dengan hilangnya dasar tarif tersebut, semua upaya negosiasi diplomatik Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan lagi, karena tekanan yang semula diharapkan melalui kebijakan tarif resiprokal kini tidak berlaku. Ia juga menyatakan bahwa tekanan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace (BOP) pada kondisi sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan tarif resiprokal AS, sehingga kini dinilai seharusnya gugur.
Perubahan ini dinilai punya implikasi luas terhadap hubungan dagang Indonesia dan strategi diplomasi ekonomi di masa depan, termasuk bagaimana Indonesia memperhitungkan negosiasi dan kesepakatan bilateral dengan Amerika Serikat di berbagai forum internasional. (AR11)
Sumber: Aktualcom










