Penurunan Jumlah Perokok : Harapan Yang Mungkin Terganggu

Berita Jurnalkitaplus – Tim Kerja Pengendalian Tembakau yang selama ini berperan dalam menekan angka perokok di Indonesia telah dihapus. Kebijakan penghapusan tim kerja ini menimbulkan kekhawatiran dari penggiat pengendalian tembakau bahwa target penurunan jumlah perokok bisa semakin lambat tercapai. Terutama, kekhawatiran ini muncul karena upaya menekan jumlah perokok di kalangan anak dan remaja dikhawatirkan akan terhambat tanpa adanya tim khusus yang mengendalikan dan memantau kebijakan tersebut.

Penghapusan tim kerja ini bisa berdampak pada efektivitas program pengendalian tembakau yang selama ini dijalankan dengan koordinasi yang intensif antar berbagai pihak terkait. Tanpa tim kerja, koordinasi dan implementasi strategi pengendalian tembakau menjadi kurang terarah dan riskan menyebabkan perlambatan dalam pengurangan prevalensi perokok di Indonesia.

Dasar hukum pembentukan Tim Kerja Pengendalian Tembakau di Indonesia adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2013 tentang Kelompok Kerja Pengendalian Masalah Produk Tembakau di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2013.

Selain itu, pengendalian tembakau diatur lebih luas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memuat ketentuan terkait pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau, dan mengatur pelaksanaan pengendalian produk tembakau secara nasional.

Tugas Tim Kerja Pengendalian Tembakau secara umum adalah:

  • Menyiapkan kajian dan analisis terkait masalah konsumsi tembakauMelakukan sosialisasi pengendalian konsumsi tembakau
  • Memantau pelaksanaan pengendalian masalah produk tembakauMenggerakkan seluruh komponen masyarakat untuk melawan dampak buruk tembakau
  • Mendorong perlindungan hukum dan regulasi pengendalian tembakau yang menyeluruh
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya nikotin dan dampak negatif penggunaan tembakau
  • Melakukan advokasi kebijakan pengendalian tembakau dan pendampingan teknis bagi pelaksana program
  • Berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait pengendalian tembakau di tingkat nasional hingga daerah
  • Mengawal dan memastikan implementasi strategi pengendalian tembakau yang efektif

Intinya, tim ini berfungsi sebagai koordinator dan penggerak dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan yang bertujuan menurunkan prevalensi perokok dan melindungi masyarakat dari bahaya tembakau.

Dengan demikian, penghapusan Tim Kerja Pengendalian Tembakau mendapat perhatian serius dari berbagai pihak yang peduli terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan anak dari bahaya rokok. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *