Usia Minimal Mendaftar Haji Berubah Dari 18 Tahun Jadi 13 Tahun

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat menurunkan usia minimal keberangkatan haji dari sebelumnya 18 tahun menjadi 13 tahun. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang digelar secara tertutup pada Agustus 2025.

Pembahasan mengenai batas usia calon jemaah haji sempat alot, terutama terkait dengan redaksi kalimat yang sebelumnya menyebutkan minimal usia berangkat haji adalah 13 tahun atau sudah menikah. Namun, kalimat tersebut dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah umur. Akhirnya, aturan usia minimal keberangkatan haji disepakati hanya 13 tahun tanpa syarat menikah.

Sebelumnya, usia minimal yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri, sementara dalam Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015, usia minimal mendaftar haji adalah 12 tahun. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memudahkan calon jemaah yang telah cukup usia secara fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji mengingat antrean panjang calon jemaah haji di Indonesia.

Selain itu, ada juga keputusan kala petugas haji non-Muslim dapat ditugaskan di wilayah minoritas Muslim untuk membantu pelayanan jemaah di embarkasi, tanpa bersentuhan dengan wilayah suci di Tanah Haram. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *