Berita Jurnalkitaplus – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengusulkan agar mekanisme keadilan restoratif tidak diberlakukan untuk semua jenis tindak pidana, khususnya kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang membahas revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Senin (22/9) di Harian Kompas.
Anis menegaskan, kasus-kasus kejahatan berat pidana di atas lima tahun dan pelanggaran HAM berat harus dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif karena berpotensi menimbulkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM. “Untuk apa keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pelanggaran HAM berat? Yang penting adalah memastikan tidak ada impunitas dalam kasus-kasus tersebut,” jelasnya.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya aturan ketat dalam penerapan keadilan restoratif guna mencegah penyalahgunaan mekanisme tersebut yang bisa berujung pada transaksi hukum dan ketidakadilan bagi korban dan masyarakat. Anis mengingatkan bahwa meskipun keadilan restoratif bisa menjadi terobosan hukum yang manusiawi untuk menyelesaikan perkara tanpa hukuman pidana, namun jika regulasi tidak jelas, justru bisa memunculkan masalah baru.
Saran serupa disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, yang menilai adanya ruang penyalahgunaan dalam ketentuan keadilan restoratif di RKUHAP saat ini. Ia mengajak untuk merumuskan ketentuan yang ketat dan terukur agar penerapan keadilan restoratif dapat memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak. Sudirta juga mengambil contoh praktik di Eropa Barat yang berhasil dengan menerapkan keadilan restoratif sehingga mengurangi jumlah tahanan di penjara dan mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan.
Dalam masa sidang Agustus-September 2025, Komisi III DPR juga menggencarkan jaring aspirasi publik atas RKUHAP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memastikan penyusunan undang-undang ini berjalan transparan, partisipatif, dan profesional. Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dan akan memastikan semua aspirasi terserap sebelum melanjutkan pembahasan.
Komisi III DPR berharap RKUHAP nantinya mengakomodasi nilai-nilai hak asasi manusia universal dan tidak mengabaikan hak korban dalam proses penegakan hukum. Penyelesaian hukum dengan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi alternatif efektif yang lebih manusiawi, namun perlu dibarengi dengan pengaturan yang jelas dan tegas agar fungsi keadilan tetap terjaga. (FG12)