Purbaya Tunda Pajak PPh 22 untuk Toko Online, Demi Jaga Daya Beli Rakyat

Berita Jurnalkitaplus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang sebelumnya akan dikenakan pada pedagang daring (e-commerce). Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, aturan pemungutan pajak terhadap pedagang online tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menyebut, pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen, dengan marketplace berperan sebagai pemungut pajak.

Namun, Purbaya menilai kebijakan tersebut sebaiknya ditunda. Ia menyebut penerapan pajak baru berpotensi mengganggu daya beli jika dilakukan saat efek stimulus ekonomi dari pemerintah belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. “Kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi betul-betul masuk ke sistem perekonomian,” ujarnya.

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dana sekitar Rp200 triliun yang disalurkan melalui bank-bank BUMN untuk mendorong perputaran ekonomi. Purbaya ingin memastikan program tersebut berjalan efektif lebih dulu sebelum menambah beban pajak baru bagi pedagang daring.

Selain faktor daya beli, ia juga menekankan pentingnya kesiapan teknis. Meski sistem pemungutan pajak telah diuji, beberapa aspek teknis dan integrasi sistem masih perlu evaluasi agar implementasinya berjalan mulus.

Penundaan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin lebih berhati-hati dalam menjalankan reformasi perpajakan digital. Fokus utama kini adalah menjaga stabilitas konsumsi masyarakat, sekaligus memastikan kebijakan fiskal tidak justru memperlambat pemulihan ekonomi. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *