Berita Jurnalkitaplus – Kementerian Hukum dan HAM resmi mengesahkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Muhammad Mardiono sebagai ketua umum. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 1 Oktober 2025.
Pengesahan Kepengurusan
Menurut Supratman, pengesahan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meneliti AD/ART PPP. Mardiono tercatat mendaftarkan struktur kepengurusan melalui sistem administrasi badan hukum pada 30 September 2025. Supratman menegaskan proses cepat tersebut bukan perlakuan khusus, melainkan bagian dari transformasi digital layanan publik.
Kubu Mardiono Sambut Baik
Pihak Mardiono menyambut pengesahan ini sebagai bentuk kepastian hukum di tengah dinamika internal partai. Wakil Sekjen PPP 2020–2025, Rapih Herdiansyah, menyebut SK tersebut menandakan pemerintah memberikan pelayanan publik yang lebih efisien. Ia juga menegaskan komitmen kubu Mardiono untuk merangkul seluruh kader demi menjaga persatuan partai.
Kubu Agus Tolak SK Menkumham
Sebaliknya, kubu Agus Suparmanto menolak SK Menkumham. Dalam keterangan tertulis, mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat yang diatur Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, termasuk ketiadaan surat keterangan dari Mahkamah Partai. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy, menegaskan pihaknya bersama kader se-Indonesia akan menggugat keputusan ini.
Akar Perselisihan
Kisruh PPP bermula dari Muktamar X di Ancol, Jakarta, pada 27 September 2025, yang berakhir ricuh dan menghasilkan dua ketua umum: Mardiono dan Agus Suparmanto. Kedua kubu kemudian sama-sama mendaftarkan hasil muktamar ke Kementerian Hukum, sehingga kini berujung pada dualisme kepemimpinan yang dipastikan akan berlanjut ke jalur hukum. (FG12)