Rekening Diblokir Mendadak? Ini Penjelasan PPATK

Berita Jurnalkitaplus – Akhir pekan lalu, lini masa media sosial diramaikan dengan keluhan warganet soal rekening bank yang tiba-tiba diblokir. Salah satu keluhan yang paling menyita perhatian datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, @adarwis, ia mengungkapkan bahwa rekeningnya di Bank Jago diblokir atas perintah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Diblok hari Minggu, kantor PPATK hari libur nggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full. Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis Andrew pada Minggu (18/5/2025).

Unggahan tersebut lantas viral dan mengundang banyak balasan dari warganet lain yang mengaku mengalami hal serupa. Mereka kebingungan karena merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun, dan yang lebih mengejutkan—rekening yang diblokir bukan termasuk kategori dormant atau tidak aktif.

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya hanya memblokir rekening yang masuk kategori tidak aktif, berdasarkan informasi dari bank masing-masing.

“Jangan salah ya, yang kami hentikan hanya yang dikategorikan tidak aktif berdasarkan informasi dari bank masing-masing,” ujar Ivan kepada Republika pada Senin (19/5/2025).

Ivan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga sistem keuangan nasional tetap bersih dan transparan. Ia menegaskan, pemblokiran dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko seperti peretasan atau penyalahgunaan rekening untuk tindakan yang melanggar hukum.

“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tambah Ivan.

Meski begitu, ia memastikan bahwa rekening yang telah diblokir bisa diaktifkan kembali melalui proses di bank terkait.

  • Sebagai bentuk pencegahan, Ivan juga memberikan tiga saran kepada masyarakat agar terhindar dari pemblokiran rekening:
  • Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan atau tidak aktif.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang asing.
  • Segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal.

Langkah-langkah ini, menurut PPATK, merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi publik dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *