Berita Jurnalkitaplus – Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 dikabarkan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per orang untuk setiap reses. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan semata-mata peningkatan anggaran, melainkan akibat penambahan jumlah titik reses dan penyesuaian indeks harga. “Ini bukan kenaikan, tetapi penyesuaian karena ada tambahan titik reses yang harus dikunjungi,” ujar Dasco saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Untuk merespons kritik publik terkait transparansi, DPR tengah menyiapkan aplikasi pelaporan kegiatan reses yang diharapkan selesai sebelum masa reses berikutnya. Aplikasi ini akan mewajibkan anggota DPR mencatat lokasi, kegiatan, dan partai mereka secara rinci. “Masyarakat bisa melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika laporan tidak sesuai fakta,” tambah Dasco, menegaskan langkah ini sebagai bentuk akuntabilitas.
Masa reses saat ini berlangsung dari 3 Oktober hingga 3 November 2025, diikuti reses berikutnya pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Terkait kelebihan pembayaran dana reses, Dasco memastikan dana tersebut telah dikembalikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Namun, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR, Rahmad Budiaji, enggan membeberkan detail jumlah anggota yang telah mengembalikan dana tersebut.
Kritik Publik dan Tuntutan Transparansi
Kenaikan dana reses ini memicu sorotan publik, terutama setelah polemik tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang memicu demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Menanggapi protes, DPR menghapus tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025 dan mengevaluasi total gaji serta tunjangan anggota. Saat ini, total pendapatan anggota DPR setelah pajak mencapai Rp65,59 juta per bulan, terdiri dari gaji dan tunjangan melekat Rp16,77 juta serta tunjangan konstitusional Rp57,43 juta.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kenaikan dana reses bermasalah karena kurangnya transparansi. “Selama ini, tidak ada laporan jelas soal penyerapan aspirasi masyarakat dari reses,” katanya. Ia juga menyebut langkah DPR membuat aplikasi pelaporan sebagai respons reaktif, mengingat situs web DPR yang anggarannya besar namun minim informasi.
Sementara itu, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Siska Barimbing, menekankan perlunya indikator kinerja yang jelas untuk menilai efektivitas reses. “Tanpa standar yang transparan, aplikasi pelaporan belum cukup. MKD juga perlu kewenangan yang kuat untuk mengevaluasi kinerja anggota DPR,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dana reses seharusnya benar-benar digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan sekadar formalitas.
DPR kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan komitmennya terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas, seiring tuntutan publik yang semakin keras terhadap kinerja wakil rakyat. (FG12)











