Berita Jurnalkitaplus — Pemerintah tengah membuka ruang dialog mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, menyusul usulan dari serikat pekerja agar persentasenya jauh lebih tinggi dibanding kenaikan tahun sebelumnya.
Pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 %, sebagai acuan awal untuk pembahasan upah tahunan. Memasuki 2026, aspirasi dari organisasi pekerja menyarankan agar kenaikan bisa mencapai antara 8,5 % hingga 10,5 %, guna menangkal inflasi dan memastikan daya beli buruh tetap stabil.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditampung dan digabungkan dengan masukan dari berbagai pihak terkait. “Kenaikan UMP 2026 masih dalam proses kajian; aspirasi dari pekerja kami dengarkan,” ujar dia.
Meskipun angka final belum ditutup, Pemerintah menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 pada bulan November, mengikuti tradisi tahunan penetapan upah minimum provinsi.
Menanti Keputusan
Seiring waktu keputusan semakin mendekat, pihak pekerja berharap agar angka kenaikan bisa mendekati usulan 8,5–10,5 %. Di sisi lain, pengusaha dan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan beban usaha agar kebijakan ini bisa berjalan sinergis dan berkelanjutan.











