Berita Jurnalkitaplus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keheranannya atas fenomena menumpuknya anggaran daerah yang mencapai ratusan triliun rupiah di kas perbankan. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), Purbaya menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola fiskal di tingkat daerah yang berimbas pada stagnasi ekonomi.
Data Bank Indonesia mencatat, dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank mencapai Rp 233 triliun, sementara Kementerian Dalam Negeri mencatat Rp 215 triliun. Purbaya bahkan menyoroti perbedaan angka Rp 18 triliun yang perlu ditelusuri keberadaannya. “Ini jelas uangnya ada, tapi kecepatan eksekusi belanjanya yang lambat,” ujarnya. Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan dengan surplus lebih dari Rp 3 triliun yang tak terserap hingga akhir tahun.
Kementerian Keuangan mencatat, secara nasional penumpukan dana daerah di perbankan mencapai Rp 234 triliun per triwulan ketiga 2025. DKI Jakarta menduduki posisi teratas dengan saldo mengendap Rp 14,6 triliun, disusul Jawa Timur Rp 6,8 triliun, dan Kota Banjarbaru Rp 5,1 triliun.
Purbaya pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menaruh dana APBD di bank-bank di Jakarta. “Jangan taruh uang daerah di Jakarta, biar ekonomi lokal hidup,” tegasnya. Ia menekankan bahwa dana yang seharusnya berputar di daerah justru berhenti karena kebijakan keuangan pasif.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenkeu akan menerapkan syarat ketat bagi daerah yang ingin tambahan transfer di 2026. Pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola fiskal dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. “Kalau bisa memperbaiki tata kelola, maka transfer bisa kita tambah. Tapi kalau uangnya hanya tidur, ya jangan harap,” ujarnya tegas.
Ia juga menegaskan prinsip fiskal daerah harus diarahkan pada akselerasi belanja produktif agar menjadi penggerak ekonomi lokal, bukan sekadar pencipta saldo APBD. “Jangan biarkan uang tidur, uang harus kerja bantu ekonomi daerah,” tutup Purbaya. (FG12)











