Membaca Pikiran Anda

Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Bal Baju Bekas Senilai Rp 4,2 Miliar

Berita Jurnalkitaplus – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting) ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp 4,2 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut tegas kepolisian terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal yang mengancam industri dalam negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa operasi ini berhasil menyita total 439 koli atau bal pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan dari berbagai negara, termasuk China, Jepang, dan Korea Selatan.

​”Bapak Presiden sudah menginstruksikan kepada Polri untuk menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas. Ini selaras dengan arahan Bapak Kapolri untuk menindak tegas thrifting yang masuk ke Indonesia karena mengganggu UMKM,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

​Kronologi Pengungkapan

Operasi penindakan dilakukan dalam dua rangkaian waktu berbeda. Pengungkapan pertama terjadi pada 11 November 2025 di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, Jakarta Timur. Petugas menyergap sebuah truk yang dikendarai sopir berinisial D dan menemukan 23 bal pakaian bekas.

​Dari hasil interogasi sopir D, polisi melakukan pengembangan hingga ke kawasan pergudangan di Padalarang, Bandung Barat, yang menjadi tempat transit barang sebelum masuk ke Jakarta. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua truk tambahan. Polisi turut mengamankan sosok berinisial IR yang diduga bertanggung jawab atas masuknya barang haram tersebut.

​Operasi kedua dilakukan pada 16 November 2025. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat di Merak, Banten, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mencegat dua truk di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, kawasan Lembang Sari, Bekasi. Dalam penyergapan ini, petugas menyita 232 bal pakaian bekas.

​Ancaman Kesehatan dan Ekonomi
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 439 bal pakaian bekas serta sejumlah kendaraan pengangkut, yang terdiri dari tiga truk colt diesel double, dua truk fuso, dan tiga mobil pikap.
​Selain merugikan perekonomian negara dan mematikan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sektor tekstil, Kombes Edy juga menyoroti risiko kesehatan dari pakaian bekas impor tersebut.

​”Kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, pengirimannya, hingga masuknya ke Indonesia. Tentu ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri dan jamur yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan pemasok hingga pemodal utama di balik sindikat penyelundupan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *