Berita JUrnalkitaplus – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga memicu banjir dan longsor besar di Sumatera Utara. Kepala Biro Humas KLH, Yulia Suryanti, menyampaikan bahwa penyidik Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup saat ini tengah memverifikasi temuan awal terkait keterlibatan delapan perusahaan dalam kerusakan ekologis di kawasan tersebut.
Menurut Yulia, seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan data primer dan sekunder, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi langsung kepada perusahaan dan otoritas terkait. “Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujarnya, Selasa (9/12/2025). Ia menambahkan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa campur tangan pihak mana pun.
KLH juga bekerja bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data. Namun, Yulia mengingatkan bahwa pengusutan kasus lingkungan memerlukan kecermatan teknis demi menjaga akuntabilitas. Informasi lanjutan akan diumumkan melalui saluran resmi KLH.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bencana di Sumut terjadi di lima Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk Batang Toru, Garoga, dan Badili. Evaluasi terhadap delapan perusahaan di hulu DAS Batang Toru menunjukkan empat di antaranya berkontribusi signifikan terhadap banjir. KLH pun menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PTPN III, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru, serta satu perusahaan lain yang belum diungkap identitasnya.
Hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan yang masif untuk kebutuhan PLTA, hutan tanaman industri, tambang, dan kebun sawit, yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan hulu. Selain penghentian operasional, KLH juga mewajibkan audit lingkungan untuk mengendalikan laju kerusakan.
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara dan Aceh sejak akhir November telah merusak ribuan rumah, memutus jalan nasional, menghancurkan jembatan, hingga memaksa lebih dari 215.000 orang mengungsi. Penegakan hukum terhadap pihak yang memperparah bencana kini menjadi tuntutan publik demi memastikan kejadian serupa tidak terulang. (Kompas)











