Berita Jurnalkitaplus — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan angka kecurangan atau fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang Januari–Oktober 2025 mencapai Rp 6,8 triliun. Kecurangan tersebut didominasi praktik klaim fiktif dan manipulasi diagnosis penyakit yang berdampak langsung pada keberlanjutan dana dan mutu layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melalui laman Kompas. Id menegaskan, fraud dalam program JKN bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan kualitas pelayanan. Tantangan terbesar BPJS, menurutnya, adalah mengelola lebih dari satu juta klaim per hari secara akurat tanpa kebocoran.
Dari total Rp 6,8 triliun fraud yang ditemukan, sebesar Rp 5,1 triliun berhasil dicegah, sementara Rp 1,7 triliun terdeteksi dan telah ditangani. Modus kecurangan meliputi klaim tanpa pasien, penggelembungan tarif melalui manipulasi kode diagnosis, pemecahan paket layanan, klaim ganda, hingga penarikan biaya yang tidak sesuai aturan kepada peserta JKN.
BPJS Kesehatan saat ini bekerja sama dengan berbagai lembaga, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, KPK, BPKP, OJK, hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk membangun sistem antikecurangan yang lebih kuat. Upaya ini juga diperkuat melalui forum internasional The First Indonesian Healthcare Antifraud Forum (Inahaff) Conference 2025 di Yogyakarta, yang melibatkan enam negara lain.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menyebut potensi fraud di sistem asuransi kesehatan bisa mencapai 15 persen. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya pencegahan dan deteksi, tetapi harus disertai sanksi tegas, mulai dari pengembalian kerugian, denda, hingga pemutusan kerja sama fasilitas kesehatan, dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan bagi peserta.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai kecurangan dalam JKN sebagai pelanggaran moral dan konstitusional. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem agar tidak memberi ruang terjadinya fraud, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas demi melindungi hak peserta JKN. (Kompas)











