Membaca Pikiran Anda

Peta Jalan yang Terlambat, Pemulihan yang Terabaikan

Berita Jurnalkitaplus – Peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat oleh Kementerian HAM seharusnya menjadi momentum koreksi besar-besaran negara atas warisan kelam masa lalu. Namun, jika dicermati lebih dalam, peta jalan ini justru menjadi cermin paling jelas dari sebuah kenyataan pahit: negara baru bergerak setelah puluhan tahun kasus-kasus itu dibiarkan membeku, dan bahkan kini—di tengah perubahan rezim—penanganannya masih terperangkap dalam kebuntuan yang sama.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengaku negara seperti “berputar dalam labirin” selama puluhan tahun. Pernyataan itu jujur, tetapi juga menunjukkan kegagalan fundamental negara mengurai benang kusut pelanggaran HAM. Jika negara sendiri sudah mengibarkan bendera putih dalam urusan pembuktian, bagaimana mungkin keadilan bisa benar-benar ditemukan?

Penyelesaian yang Mandek di Tangan Aparat

Penyebab kebuntuan itu selalu sama: pembuktian. Setiap perkara berakhir bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, tanpa kejelasan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyelesaikannya. Seolah negara lupa bahwa keadilan tidak akan turun dari langit—ia harus diupayakan secara serius, sistematis, dan politis.

Namun kini, peta jalan itu disusun bukan oleh Komnas HAM, bukan oleh Kejaksaan, bukan oleh Mahkamah Agung, tetapi oleh Kementerian HAM. Sebuah ironi: lembaga yang justru memerlukan peta jalan adalah lembaga yang selama ini memiliki mandat hukum untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Ini bukan sekadar tumpang tindih kewenangan—ini kegagalan kolektif.

Korban Menunggu Tanpa Kepastian

Dari lebih dari 7.000 korban pelanggaran HAM berat, baru 600 orang yang menerima bentuk pemulihan dari negara. Angka itu bahkan tidak mencapai 10 persen. Sisa korban? Menunggu dalam diam, menua tanpa kepastian, dan sebagian telah meninggal sebelum mendengar kabar bahwa negara setidaknya mengakui hak mereka.

Jika pendataan dilakukan lebih serius, jumlah korban sangat mungkin lebih besar dari yang tercatat. Tetapi pendataan pun masih tersendat. Negara tampak tidak memiliki urgensi moral yang sejalan dengan urgensi sejarah.

Janji Politik yang Tidak Konsisten

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat pada 2023 dan berjanji melakukan pemulihan tanpa menafikan jalur yudisial. Dua tahun berlalu, dan kepemimpinan sudah berganti ke Presiden Prabowo Subianto—namun janji itu masih berada pada titik yang sama: retoris.

Publik bertanya-tanya: Apakah penyelesaian HAM berat hanya menjadi dekorasi pidato, atau benar-benar komitmen negara?

Peta Jalan: Harapan atau Sekadar Dokumen?

Peluncuran peta jalan ini bisa dipandang sebagai “harapan terakhir”. Namun, harapan itu rapuh jika tidak diikuti langkah konkret:

  • Penyelesaian yudisial yang benar-benar dijalankan, bukan diputar-putar dalam birokrasi.
  • Program pemulihan korban yang dipercepat dan diperluas.
  • Penguatan lembaga hukum agar tidak bersembunyi di balik alasan “kurang bukti”.
  • Keberanian politik untuk menuntaskan apa yang selama puluhan tahun dihindari.

Tanpa itu semua, peta jalan ini hanya akan menjadi dokumen lain yang masuk lemari arsip—rapi, resmi, tetapi tidak menyentuh kehidupan para korban.

Editorial ini ingin menegaskan:

Negara tidak hanya berutang penyelesaian kepada korban, tetapi juga kepada sejarah bangsa. Bila peta jalan ini gagal dieksekusi, maka kegagalan itu bukan hanya administratif—melainkan kegagalan moral sebuah negara dalam menghadapi masa lalunya sendiri.

Dan pertanyaan yang menggantung kini adalah:
Apakah pemerintah berani benar-benar berjalan mengikuti peta itu, ataukah kita kembali menyaksikan negara berhenti sebelum garis awal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *