Berita JURNALKITAPLUS – Sorotan publik menguat terhadap penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan 43 anggota dan mantan anggota Polri yang hingga kini hanya berujung pada sanksi kode etik. Padahal, para terlapor diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Tak satu pun dari mereka diproses melalui jalur pidana, kondisi yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Ke-43 polisi tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa (23/12/2025). Dari jumlah tersebut, 29 orang berpangkat perwira dan 14 lainnya berpangkat bintara.
Seluruh terlapor telah dijatuhi sanksi etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, berupa demosi dan mutasi jabatan.
Berdasarkan catatan, sebagian di antaranya juga dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, tidak satu pun kasus dilanjutkan ke proses pidana.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai berhentinya penanganan kasus pada sanksi etik menciptakan preseden berbahaya. Menurutnya, pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata, melainkan harus diproses secara pidana agar tidak menormalisasi kejahatan oleh aparat.
Kritik serupa juga muncul terkait pelimpahan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka jaksa Redy Zulkarnain dari KPK ke Kejaksaan Agung. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung diproses hukum tanpa memerlukan izin Jaksa Agung. Putusan tersebut, kata Bhatara, seharusnya menutup ruang intervensi institusional dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun, pihak Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan 43 polisi dan mantan anggota polisi yang telah dilayangkan ke KPK tersebut. Situasi ini menambah daftar pertanyaan publik soal komitmen negara dalam menegakkan hukum secara setara, terutama ketika pelanggaran diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. (FG12)











