Membaca Pikiran Anda

KUHAP Baru: Ketika Hukum “Menggugat” Sendiri Keadilan

Berita Jurnalkitaplus – Pengesahan KUHAP baru yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026 sejatinya dirancang sebagai momentum reformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Tetapi alih-alih menjawab kritik publik soal lambatnya penegakan hukum, revisi ini justru menuai kontroversi tajam dari para pakar hukum, aktivis, dan tokoh masyarakat sipil.Salah satu kritik paling tajam datang dari Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung RI yang dikenal piawai dalam kompleks hukum negara.

Bukan sekadar catatan teknis, Darusman menyampaikan bahwa KUHAP baru bukan sekadar perubahan prosedural — tetapi telah berubah menjadi produk kesewenang-wenangan berbaju hukum. Pernyataan ini bukan retorika kosong: ia mengecam substansi aturan dan proses legislasi yang dinilai terburu-buru, minim ruang dialog publik, serta berpotensi memberikan ruang bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Pernyataan Darusman ini perlu menjadi momen refleksi kolektif. KUHAP sejatinya merupakan kerangka fundamental yang menjamin hak tersangka dan terdakwa, melindungi proses hukum yang adil, serta menjaga kehormatan dan integritas sistem peradilan. Ketika aturan yang seharusnya melindungi hak justru membuka celah penindasan, publik berhak mempertanyakan: untuk siapa hukum itu dibuat?

Lebih jauh, kritik ini datang di tengah gelombang kekhawatiran masyarakat sipil tentang arah penegakan hukum di era sekarang. Beberapa kelompok bahkan telah menyerukan status “darurat hukum” dan mendesak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaian KUHAP baru dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

Hukum yang adil bukan hanya soal aturan tertulis di kertas atau lembaran UU. Ia adalah praktik nyata yang memberi ruang bagi keadilan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Ketika aturan tampak lebih memperkuat alat negara daripada melindungi warga negara, maka hukum itu sendiri telah kehilangan ruhnya.

Isu KUHAP baru ini sesungguhnya lebih dari sekadar kritik teknis. Ini adalah kritik terhadap arah penegakan hukum nasional — apakah akan tetap berpijak pada prinsip keadilan, atau sekadar menjadi mekanisme formal tanpa makna substansial bagi rakyat kecil?

Dalam sistem demokrasi, suara-suara kritis seperti yang disampaikan Marzuki Darusman bukanlah gangguan, melainkan indikator penting kesehatan hukum dan demokrasi. Dan publik berhak tahu, bukan sekadar patuh. (JKP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *