Berita Jurnalkitaplus – Keadilan di Indonesia kini tengah menghadapi ujian dari dalam rumahnya sendiri. Saat pemerintah baru saja memberikan “angin segar” melalui peningkatan kesejahteraan bagi hakim karier lewat PP Nomor 42 Tahun 2025, sebuah lubang menganga terlihat jelas di sisi lain meja hijau. Para hakim ad hoc, ujung tombak dalam menangani kasus korupsi hingga pelanggaran HAM, justru merasa ditinggalkan di pinggir jalan.
Ketimpangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud nyata dari pengabaian negara terhadap mereka yang memikul beban yudisial yang setara dengan rekan karier mereka.
Jurang Lebar yang Tak Masuk Akal
Melalui PP No 42/2025, seorang hakim karier di Pengadilan Negeri Kelas IA kini bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 60,7 juta. Sementara itu, hakim ad hoc di tingkat yang sama masih “terjebak” pada aturan lama—Perpres Nomor 5 Tahun 2013—dengan tunjangan yang hanya berkisar antara Rp 17,5 juta hingga Rp 24 juta.
Ironisnya, aturan yang mendasari kesejahteraan hakim ad hoc ini sudah 13 tahun tidak pernah direvisi. Selama lebih dari satu dekade, inflasi terus meroket, namun penghargaan negara terhadap keahlian khusus para profesional ini tetap jalan di tempat.
Kerja Profesional, Status “Anak Tiri”
Persoalan ini bukan hanya tentang besaran nominal. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mengungkap fakta pahit:
- Tanpa Jaminan Sosial: Tidak ada jaminan kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua (pensiun).
- Tanpa Fasilitas: Banyak hakim ad hoc yang masih harus menetap di rumah indekos karena ketiadaan rumah dinas.
- Diskriminasi Status: Mereka direkrut dari kalangan profesional berpengalaman, namun bekerja tanpa perjanjian kerja formal yang memberikan kepastian status.
Padahal, dalam praktik persidangan, posisi mereka setara. Mereka duduk dalam satu majelis, membedah kerumitan perkara yang sama, dan mempertaruhkan integritas yang serupa dengan hakim karier.
Mogok Nasional: Alarm bagi Pemerintah
Rencana mogok sidang nasional yang dijadwalkan pada 12-21 Januari 2026 bukanlah sebuah gertakan semata. Ini adalah jeritan frustrasi dari para penegak hukum yang merasa hak konstitusionalnya diabaikan. Jika aksi ini benar-benar lumpuh, sistem peradilan khusus seperti Tipikor dan PHI akan terhenti, dan yang paling dirugikan adalah publik.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memang telah menjanjikan bahwa penghitungan sedang didetailkan. Presiden Prabowo Subianto pun berulang kali berjanji akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Namun, bagi para hakim ad hoc, janji tanpa payung hukum yang konkret hanyalah “cek kosong” yang sudah terlalu sering mereka terima.
Segerakan Keadilan bagi Penegak Keadilan
Negara tidak boleh membiarkan para hakimnya bekerja dalam kondisi penuh ketidakpastian. Menuntut integritas tinggi dari hakim tanpa memberikan kesejahteraan yang layak adalah sebuah kemustahilan yang berbahaya.
Pemerintah harus bergerak lebih cepat dari sekadar “menghitung”. Revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 bukan lagi sekadar pilihan administrasi, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga marwah institusi peradilan kita. Jangan sampai keadilan bagi rakyat terhenti hanya karena negara lupa memberikan keadilan bagi mereka yang memutuskannya. (FG12)











