Membaca Pikiran Anda

Banjir, Korporasi, dan Negara: Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan di Sumatera

Berita Jurnalkitaplus – Bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 bukan sekadar musibah alam. Ia adalah alarm keras tentang rusaknya tata kelola kawasan hutan dan daerah aliran sungai.

Fakta bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi langsung terhadap bencana itu seharusnya menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Satgas PKH menyebut, banjir terjadi akibat alih fungsi kawasan hulu DAS—wilayah yang semestinya menjadi benteng alami. Di sana, justru berdiri aktivitas perusahaan dengan beragam izin, mulai dari kehutanan, galian C, hingga perkebunan sawit. Pola ini bukan barang baru. Namun, yang membedakan kali ini adalah skala dampak: korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian ekologis yang tak ternilai.
Negara kini berada di persimpangan penting.

Apakah proses hukum akan benar-benar menjerat korporasi yang bertanggung jawab, atau kembali berhenti di tahap administratif? Peneliti Transparency International Indonesia menegaskan, kriminalisasi terhadap pelaku perusakan lingkungan berskala besar adalah keniscayaan. Tanpa itu, prinsip akuntabilitas publik akan runtuh, dan kejahatan lingkungan terus diperlakukan seolah sekadar kesalahan teknis perizinan.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Konsorsium Pembaruan Agraria mengingatkan sisi lain yang tak kalah krusial: pemulihan hak rakyat. Selama ini, banyak tanah masyarakat tumpang tindih dengan klaim kawasan hutan atau konsesi perusahaan. Jika penertiban hanya menyasar korporasi tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria yang telah lama terjadi, konflik sosial baru hanya tinggal menunggu waktu.

Keberadaan Satgas PKH—dengan struktur kuat yang melibatkan Menhan, Jaksa Agung, TNI, dan Polri—seharusnya menjamin keseriusan negara. Namun, publik berhak menagih lebih dari sekadar investigasi panjang. Transparansi proses, keberanian menetapkan tersangka korporasi, serta konsistensi menjatuhkan sanksi pidana akan menjadi ukuran nyata komitmen pemerintah.

Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan peristiwa kebetulan, melainkan akibat pilihan-pilihan kebijakan dan pembiaran hukum. Jika negara gagal bertindak tegas, maka banjir berikutnya bukan hanya merendam rumah warga, tetapi juga menggenangi kepercayaan publik terhadap keadilan dan hukum. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *