Membaca Pikiran Anda

DPR-Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, Revisi UU Pemilu Diprioritaskan untuk Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah dan DPR memastikan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi prioritas pembahasan di 2026. Namun, mereka menegaskan sejak awal bahwa revisi tersebut tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh MPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menutup ruang spekulasi publik soal Pilpres tak langsung. “Pilpres tetap dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pimpinan Komisi II DPR, Senin (19/1/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda, Wacana Pilkada oleh DPRD Ditahan

Di sisi lain, DPR dan pemerintah juga sepakat belum membahas revisi UU Pilkada. Artinya, wacana yang sempat menguat soal pilkada dipilih oleh DPRD, sebagaimana didorong sebagian partai politik dan sempat disambut positif Presiden Prabowo, tidak akan menjadi agenda resmi tahun ini.

Dasco menegaskan, hingga kini DPR belum merencanakan pembahasan tersebut, termasuk opsi penetapan kepala daerah melalui DPRD yang ramai beredar di ruang publik.Mensesneg Prasetyo Hadi juga sejalan. Pemerintah, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan DPR untuk pembahasan revisi UU Pemilu, serta merespons dinamika wacana publik termasuk sistem pilkada, meski isu pilkada oleh DPRD belum pernah masuk jalur formal Prolegnas 2026.

Arah Revisi: Menjawab Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah

Fokus utama revisi UU Pemilu saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait desain pemilu ke depan, terutama soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.DPR meminta partai-partai politik menyiapkan opsi rekayasa politik yang akan menjadi bahan penyusunan perubahan aturan bersama pemerintah. Termasuk, beberapa isu teknis seperti evaluasi pelaksanaan pemilu dan bahkan wacana e-voting ikut dibahas dalam pertemuan pemerintah dan DPR.

Komisi II: Tidak Ada Kehendak Politik Ubah Pilpres Jadi Dipilih MPR

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa gagasan pemilihan presiden oleh MPR bukan hanya tidak dibahas, tapi juga bukan domain undang-undang biasa. Perubahan semacam itu, kata dia, adalah urusan konstitusi dan tidak ada sedikit pun kehendak politik untuk mengarah ke sana.

Pernyataan itu disampaikan sebagai sinyal ke publik: DPR dan pemerintah ingin menunjukkan komitmen bahwa demokrasi elektoral tetap dijaga, setidaknya pada level Pilpres.

Tahapan Revisi Dibuka: Partisipasi Publik Dijanjikan “Bermakna”

Komisi II DPR menyusun dua tahapan revisi UU Pemilu. Mulai Januari 2026, mereka membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang pemangku kepentingan demokrasi dan kepemiluan untuk memberi masukan, sambil menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas di internal partai.Komisi II menyebut partisipasi publik akan dibuat “bermakna”, meski pada praktiknya publik akan menguji: apakah masukan itu benar-benar didengar, atau hanya formalitas prosedural.

Pakar UI: Revisi UU Pemilu Tidak Bisa Parsial, UU Pilkada Harus Ikut Dibahas

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai revisi UU Pemilu memuat terlalu banyak pekerjaan rumah untuk dibahas secara serampangan. Ia mendorong pembahasan berbasis kluster isu dan proses transparan—mulai dari evaluasi sistem pemilu, kaderisasi partai, akuntabilitas wakil rakyat, reformasi seleksi penyelenggara pemilu, hingga perbaikan tata kelola teknologi pemilu dan pencegahan politik uang.

Namun catatan paling penting: putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah membuat revisi UU Pilkada nyaris tak terhindarkan. Apalagi MK secara eksplisit telah menegaskan pilkada sebagai bagian dari pemilu dan tunduk pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan periodik sebagaimana Pasal 22E UUD 1945.

Titi bahkan mendorong agar regulasi pemilu dan pilkada disatukan melalui kodifikasi dalam satu undang-undang. Jika revisi UU Pilkada terus diabaikan, penataan pemilu ke depan dikhawatirkan pincang dan berpotensi menjadi bentuk pembangkangan halus terhadap mandat MK.

Demokrasi Dijaga di Pilpres, Tapi Pertarungan Baru Ada di Aturan Main

Pernyataan DPR dan pemerintah bahwa Pilpres tetap dipilih langsung memang meredakan satu kekhawatiran besar. Namun pembahasan revisi UU Pemilu membuka arena lain yang tak kalah menentukan: aturan main demokrasi 2029 dan setelahnya.

Sebab, demokrasi tidak runtuh hanya karena pemilu hilang. Ia bisa melemah perlahan ketika desain pemilu dipangkas, transisi masa jabatan dibuat tidak akuntabel, teknologi pemilu dibiarkan tanpa kontrol, atau politik uang dibiarkan menjadi “biaya tetap” perebutan kursi.

Jika revisi UU Pemilu benar-benar ingin memperbaiki sistem, maka ukurannya bukan sekadar rapat dan DIM, melainkan satu hal yang paling nyata: apakah rakyat tetap menjadi pusat dari proses politik, bukan sekadar angka dalam kalkulasi kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *