Membaca Pikiran Anda

Antara Heroisme dan Hukum: Menakar Keadilan dalam Kasus Suami “Lawan” Jambret di Sleman

Berita Jurnalkitaplus – Kasus hukum yang menjerat seorang suami berinisial APH atau Hogi Minaya (43) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini tengah menjadi sorotan tajam. Insiden yang bermula dari niat mulia melindungi sang istri dari aksi kejahatan jalanan, justru berakhir dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Fenomena ini memicu perdebatan publik: di manakah batas antara pembelaan diri yang sah dengan pelanggaran hukum?

Peristiwa ini berakar pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat tengah mengendarai sepeda motor. Hogi yang berada di lokasi segera bereaksi dengan mengejar kedua pelaku menggunakan mobil. Pengejaran tersebut melibatkan beberapa kali benturan atau senggolan antar kendaraan, hingga akhirnya motor pelaku kehilangan kendali dan kedua terduga penjambret tersebut meninggal dunia di tempat.

Dilema Kepastian Hukum
Polresta Sleman mengambil langkah tegas dengan memisahkan insiden ini menjadi dua perkara hukum yang berbeda. Kasus penjambretan dinyatakan gugur demi hukum atau SP3 karena para pelakunya meninggal dunia. Namun, kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa tetap diproses secara hukum oleh Satlantas Polresta Sleman.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menekankan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara demi memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa polisi tidak boleh sekadar mengikuti perasaan kasihan, melainkan harus tetap objektif karena ada dua nyawa yang hilang dalam peristiwa tersebut.

Bayang-bayang Tindakan “Vigilante”
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, memberikan perspektif menarik terkait kasus ini. Menurutnya, kepolisian memiliki kepentingan untuk mencegah munculnya preseden tindakan vigilante atau main hakim sendiri di tengah masyarakat dengan dalih pembelaan diri. Meskipun Hogi dipandang sebagai korban secara psikologis, proses hukum tetap diperlukan untuk membedah proses mental dan berpikir tersangka saat pengejaran terjadi.

Reza juga mencatat adanya dua kepentingan yang saling beradu: pihak keluarga tersangka yang merasa sebagai korban, dan pihak kepolisian yang harus menegakkan aturan hukum agar masyarakat tidak mengambil langkah penegakan hukum sendiri.

Harapan akan Keadilan
Di sisi lain, Arsita sebagai istri tetap teguh pada pendiriannya bahwa tindakan suaminya adalah upaya murni untuk membelanya. Ia sangat berharap suaminya bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang kini telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Editorial ini mencatat bahwa meskipun upaya restorative justice sempat dilakukan namun gagal, nasib Hogi kini sepenuhnya berada di tangan otoritas hukum. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat bahwa dalam kacamata hukum, aksi heroik sekalipun harus dipertanggungjawabkan jika menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kini, publik hanya bisa menunggu apakah hakim akan mempertimbangkan aspek pembelaan diri tersebut sebagai alasan pemaaf atau justru memperkuat posisi hukum kepolisian. (FG12)

data sumber : suara.com – cnn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *