Berita Jurnalkitaplus – Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kendali kementerian kembali memanas. Namun, jawaban tegas dari Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II (26/1/2026) seolah menjadi titik henti bagi spekulasi tersebut. Dengan nada yang tidak biasa—bahkan menyebut lebih baik menjadi petani ketimbang menteri kepolisian—Kapolri mengirimkan pesan kuat: struktur Polri saat ini adalah harga mati demi stabilitas negara.
Langkah Kapolri yang menolak keras usulan tersebut bukan sekadar urusan mempertahankan ego sektoral. Ada argumen konstitusional dan operasional yang fundamental di baliknya.
Melawan Risiko “Matahari Kembar”
Salah satu poin krusial yang diangkat Jenderal Listyo adalah risiko birokrasi yang berbelit jika Polri berada di bawah kementerian. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Polri bukan sekadar lembaga administratif, melainkan alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, akan muncul potensi “matahari kembar”. Rantai komando dari Presiden sebagai kepala negara menuju pelaksana di lapangan akan terhambat oleh sekat birokrasi menteri. Dalam situasi darurat yang membutuhkan respons kilat, hambatan satu detik pun bisa berakibat fatal bagi keamanan nasional.
Mandat Reformasi dan Konstitusi
Secara historis, penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah mandat suci reformasi 1998. Pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya sebagai institusi mandiri bertujuan untuk menciptakan civilian police yang profesional.
Rujukan hukumnya pun sudah sangat terang:
- Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945: Menetapkan peran Polri sebagai alat negara.
- TAP MPR No. VII/MPR/2000: Menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden.
Mengutak-atik posisi ini tanpa urgensi yang luar biasa sama saja dengan mundur ke belakang (setback) dan mencederai semangat pemurnian fungsi institusi keamanan yang telah dibangun selama hampir tiga dekade.
Suara Bulat Senayan
Dukungan penuh dari Komisi III DPR—termasuk dari Fraksi PDI-P yang sebelumnya sempat menggulirkan wacana ini—menandai adanya konsensus politik yang solid. Pernyataan Safaruddin (PDI-P) yang menekankan bahwa reformasi seharusnya menyasar kultur, bukan sistem, adalah sebuah otokritik sekaligus solusi yang tepat.
Masalah-masalah internal Polri, mulai dari profesionalisme aparat hingga dugaan keterlibatan dalam dinamika politik, memang nyata. Namun, solusinya bukan dengan mendegradasi posisi lembaga tersebut ke tingkat kementerian, melainkan dengan memperkuat pengawasan (checks and balances) dan memperbaiki mentalitas di lapangan.
Catatan Redaksi: Menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah menjaga integritas negara dari intervensi politik praktis tingkat kementerian. Fokus pemerintah dan DPR kini seharusnya bergeser: bukan lagi merombak bagan organisasi, melainkan memastikan anggaran yang cukup dan pengawasan yang ketat agar Polri benar-benar menjadi pelayan masyarakat yang humanis. (FG12)











