BERITA JURNALKITAPLUS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah berskala besar di Kabupaten Cianjur. Pelaku berinisial DS diketahui menggunakan identitas kependudukan palsu untuk menguasai lahan perkebunan teh seluas 461,9 hektar dan memecahnya menjadi 727 sertifikat hak milik (SHM).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026), polisi memamerkan ratusan buku sertifikat tanah sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan DS selama periode 2012-2015.
Kronologi: Dari Koordinator Warga Jadi Mafia Tanah
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) dan PT Aditarina pada periode 1994-2005. Lahan perkebunan teh di Desa Cikancana, Cianjur tersebut sempat disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Melihat celah tersebut, warga setempat menunjuk DS sebagai koordinator penggarap lahan. DS kemudian berhasil mengajukan pencabutan sita ke PN Cianjur pada Juli 2010. Namun, alih-alih mengelola lahan secara legal untuk warga, DS justru melakukan aksi nekat:
- Pemalsuan Dokumen: DS memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP berbeda.
- Pengajuan ke BPN: Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai syarat permohonan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
- Penerbitan Masif: Strategi licin DS berhasil membuahkan 727 sertifikat tanah dalam kurun waktu tiga tahun.
Kerugian Fantastis Mencapai Rp 200 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengungkapkan bahwa aksi DS telah menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar bagi pihak korban, yakni PT MBP.
“Kerugian korban mencapai Rp 200 miliar. Pelaku sendiri diketahui memiliki sembilan sertifikat atas namanya sendiri dari total 727 sertifikat tersebut,” ujar Ade.
Tak hanya menguasai tanah, DS juga meraup keuntungan pribadi hingga Rp 10 miliar dengan cara menyewakan lahan garapan tersebut kepada warga untuk ditanami teh dan sayur-sayuran. Sebelum diringkus, DS sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian di berbagai daerah.
Ancaman Penjara dan Atensi BPN
Atas perbuatannya, DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 391 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Jawa Barat mengaku terkejut dengan fakta bahwa dokumen palsu tersebut bisa lolos hingga menerbitkan ratusan sertifikat.
Kejadian ini menjadi atensi khusus Kanwil BPN Jabar dan berjanji akan berkolaborasi dengan Polda Jabar menyelidiki kasus ini sampai tuntas dan menelusuri mengapa sertifikat tersebut bisa terbit. (FG12)










