Berita Jurnalkitaplus – Kabar pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Kamis (5/2/2026), membawa angin segar sekaligus kekhawatiran yang mendalam bagi masa depan demokrasi kita. Di satu sisi, komitmen Adies untuk mundur dari perkara yang melibatkan Partai Golkar patut diapresiasi sebagai langkah etis awal. Namun, di sisi lain, proses terpilihnya mantan anggota DPR ini justru semakin mempertebal keraguan publik atas kemandirian Mahkamah Konstitusi (MK).
Simbol Kepentingan, Bukan Kenegarawanan?
Polemik pergantian calon dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir secara tiba-tiba oleh DPR menyisakan tanda tanya besar. Proses ini seolah mengonfirmasi apa yang selama ini dikhawatirkan para ahli hukum: bahwa seleksi hakim MK bukan lagi ajang mencari sosok negarawan, melainkan upaya lembaga pengusul untuk menanamkan “wakil kepentingan” di kursi hakim.
Logika “pemilik perusahaan” yang sempat dilontarkan oknum anggota DPR—sebagaimana diceritakan oleh Prof. Aswanto—adalah racun bagi independensi yudisial. Jika DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung (MA) merasa sebagai owner (pemilik) yang bisa mengganti hakim kapan saja jika putusannya tak sesuai selera, maka MK bukan lagi “The Guardian of Constitution”, melainkan “The Guardian of Interest”.
Lubang Menganga dalam Mekanisme Seleksi
Masalah fundamental yang kita hadapi saat ini adalah absennya standardisasi seleksi di antara tiga lembaga pengusul.
- DPR kerap terjebak pada pragmatisme politik dan kedekatan personal.
- Mahkamah Agung cenderung eksklusif, hanya membuka pintu bagi kalangan internal hakim.
- Presiden memiliki risiko serupa jika hanya melirik lingkaran kabinetnya.
Ketidakseragaman ini menciptakan ketidakpastian kualitas. Padahal, konstitusi secara eksplisit mensyaratkan sosok “Negarawan” untuk mengisi jabatan tersebut. Namun, bagaimana mungkin seorang negarawan lahir dari proses yang tertutup, penuh kejutan transaksional, dan jauh dari prinsip transparansi serta partisipasi publik?
Ancaman Evaluasi Sewaktu-waktu
Kekhawatiran kian memuncak dengan berembusnya rencana revisi UU MK yang menyasar mekanisme evaluasi hakim setiap saat. Jika pasal ini lolos, tamatlah riwayat keberanian hakim MK. Hakim akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman pencopotan jika mereka berani menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh lembaga pengusulnya.
Kita tidak boleh membiarkan MK menjadi lembaga yang “jinak” demi mengamankan agenda politik jangka pendek. MK adalah benteng terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan melawan kesewenang-wenangan negara.
Menagih Standar Tunggal
Solusinya jelas, namun butuh kemauan politik (political will). Revisi UU MK seharusnya tidak fokus pada cara melemahkan posisi hakim, melainkan pada standardisasi teknis seleksi. Ketiga lembaga pengusul harus tunduk pada pola seleksi yang sama: terbuka untuk umum, melibatkan tim seleksi independen yang kredibel, dan menjunjung tinggi rekam jejak tanpa kompromi.
Adies Kadir kini telah resmi mengemban amanah. Kita menanti apakah komitmennya untuk menghindari konflik kepentingan akan terwujud dalam palu putusannya, atau justru ia akan terjebak dalam pusaran “balas budi” kepada lembaga yang mengusulnya.
Rakyat tidak butuh hakim yang tunduk pada “pemilik” di parlemen atau eksekutif. Rakyat butuh negarawan yang hanya tunduk pada Konstitusi. (FG12)











