Berita Jurnalkitaplus – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait gelombang protes masif dari masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa pemicu utama kegaduhan ini adalah penonaktifan kepesertaan secara drastis pada Februari 2026.
Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta yang dinonaktifkan bulan ini melonjak tajam mencapai 11,01 juta orang. Angka ini setara dengan hampir 10% dari total 96,8 juta peserta PBI secara nasional.
”Efek Kejut” bagi Masyarakat
Purbaya menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, pemutakhiran data atau penghapusan peserta yang tidak layak biasanya hanya berkisar di bawah satu juta orang per bulan. Lonjakan yang terjadi di awal tahun ini dinilai menciptakan “efek kejut” yang merugikan publik.
”Kenapa tiba-tiba ramai di Februari? Karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu sudah tidak masuk dalam daftar lagi. Begitu 10 persen kena, hampir semua yang sakit kena dampaknya,” ujar Purbaya.
Banyak warga baru menyadari status kepesertaan mereka nonaktif justru saat sedang berada di fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan krusial, seperti cuci darah.
Masalah Manajemen, Bukan Anggaran
Menkeu menegaskan bahwa kisruh ini murni masalah manajemen data dan sosialisasi, bukan karena pemotongan anggaran. Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun untuk tahun 2026, dengan alokasi khusus PBI JKN mencapai Rp56,46 triliun.
”Uang yang saya keluarkan sama, tidak berubah. Tapi kenapa keributannya berbeda? Ini yang harus diperbaiki tata kelolanya,” tegasnya.
Rekomendasi Pemerintah
Untuk meredam gejolak, Menkeu Purbaya memberikan beberapa poin instruksi dan usulan kepada pihak terkait:
- Masa Transisi: Penonaktifan tidak boleh dilakukan seketika; harus ada masa tenggang 2-3 bulan.
- Sosialisasi Masif: Peserta harus diberi tahu lebih awal sebelum statusnya dicabut.
- Mekanisme Sanggah: Memberi ruang bagi warga miskin yang dicoret namun merasa masih layak untuk mengajukan keberatan.
- Smoothing Data: Pemutakhiran data dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi lonjakan drastis dalam satu waktu.
Purbaya juga menyatakan kesiapannya untuk mencairkan dana cadangan sekitar Rp15 miliar guna reaktivasi otomatis bagi pasien dalam kondisi darurat yang terdampak kebijakan ini. (JKP)










