Membaca Pikiran Anda

Dirut BPJS Kesehatan Bantah Polemik Penonaktifan PBI JKN: Hak Layanan Tetap Terjamin

Berita Jurnalkitaplus – Dirut BPJS Kesehatan menanggapi polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku sejak 1 Februari 2026 berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, menegaskan bahwa langkah ini merupakan penyesuaian data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan bukan menghapus hak layanan kesehatan peserta.

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JK dilakukan akibat pembaruan data oleh Kementerian Sosial, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria digantikan oleh peserta baru sehingga total kepesertaan JKN tetap terjaga; Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien meski status nonaktif, dengan biaya ditanggung pemerintah untuk kelompok desil 1-4.

Peserta yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, asal memenuhi kriteria seperti dinonaktifkan Januari 2026, terverifikasi miskin/rentan miskin, atau mengalami kondisi darurat medis, sehingga akses layanan JKN kembali normal setelah verifikasi Kementerian Sosial. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *