Berita Jurnalkitaplus – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati bahwa semua layanan kesehatan BPJS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) tetap berjalan lancar selama tiga bulan ke depan, dengan iuran sepenuhnya ditanggung negara.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi lintas komisi DPR (VIII, IX, XI) pada 9 Februari 2026 di Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Keuangan, Kesehatan, Sosial, Kepala Bappenas, BPS, serta Dirut BPJS Kesehatan untuk mengatasi isu penonaktifan sementara sekitar 11 juta peserta PBI akibat pemutakhiran data DTKS.
Kesepakatan mencakup lima poin utama, seperti pembayaran iuran PBI oleh pemerintah, pemutakhiran data desil oleh Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS, serta optimalisasi anggaran APBN berbasis data akurat. BPJS Kesehatan juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan notifikasi bagi peserta yang terdampak, sambil membangun ekosistem data tunggal untuk jaminan kesehatan terintegrasi.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat miskin dan pasien kritis, yang tetap bisa akses layanan gratis via aplikasi Mobile JKN tanpa gangguan selama masa transisi. (FG12)










