Membaca Pikiran Anda

Tantangan Pendaftaran Hak Cipta Lagu di Indonesia: Hanya 20.000 dari 7 Juta Lagu Terdaftar

Berita Jurnalkitapllus — Meski Indonesia memiliki sekitar tujuh juta lagu, hanya sekitar 20.000 lagu yang terdaftar di Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rendahnya pendaftaran hak cipta disebabkan oleh tingginya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan, yaitu Rp 200.000 per lagu. Untuk mendorong pendaftaran, kementerian berencana merevisi peraturan agar biaya pendaftaran lebih terjangkau berdasarkan kelompok lagu.

Supratman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti, baik untuk lagu digital maupun analog. Ia menjelaskan bahwa meskipun biaya royalti di tempat-tempat umum seperti kafe mungkin terlihat tinggi, jumlahnya masih kecil dibandingkan dengan omzet yang dihasilkan. Dalam upaya memperbaiki sistem, Kementerian Hukum juga akan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendistribusikan royalti secara adil.

Musisi seperti Ariel “Noah” dan Marcell Siahaan juga menyoroti perlunya perbaikan dalam transparansi pengelolaan royalti. Mereka mendukung pendigitalan data untuk memastikan bahwa royalti dapat didistribusikan dengan lebih efektif kepada pencipta lagu yang berhak. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan masalah ketidakadilan dalam pembayaran royalti dapat diatasi, memberikan keuntungan bagi para musisi dan industri musik di Indonesia. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *