Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah memastikan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan tetap mendapat layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, dari jumlah itu, 120.000 pasien katastropik seperti cuci darah, stroke, kanker, dan talasemia sudah diaktivasi otomatis via SK Kemensos agar tak terputus pengobatannya.
Surat Edaran Dirjen Kesehatan Lanjutan No. 539/2026 melarang rumah sakit menolak pasien PBI nonaktif yang butuh perawatan darurat atau lanjutan. Pemerintah siapkan Rp15 miliar untuk bayar iuran 3 bulan bagi 120.000 pasien tersebut, dengan klaim RS dijamin penuh agar layanan stabil. “Kita tidak mau layanan berhenti sehari pun,” tegas Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Kasus ini dipicu lonjakan peserta nonaktif dari 49 juta jadi 63,1 juta akibat wacana hapus tunggakan Rp26,47 triliun, mayoritas dari peserta mandiri. Perpres penghapusan tunggakan untuk desil ekonomi 1-4 sedang ditandatangani Presiden; BPJS siapkan sistem IT tapi batasi agar tak picu moral hazard. Ketua Dewas BPJS Abdul Kadir tekankan kebijakan harus tepat sasaran berbasis data valid. (FG12)











