Berita Jurnalkitaplus – Pejabat publik mulai dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga bupati berpotensi dipidana penjara hingga lima tahun jika membiarkan jalan berlubang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ancaman ini diatur tegas dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan atau memasang rambu peringatan.
Berita ini ramai dibahas per 13 Februari 2026, menyusul maraknya kasus lubang jalan mematikan di berbagai daerah.Ketentuan hukum tersebut menargetkan kelalaian pejabat yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga kota.
Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dihukum penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta; luka berat hingga satu tahun penjara dan denda Rp24 juta; sementara luka ringan atau kerusakan kendaraan hingga enam bulan penjara dan denda Rp12 juta.
Masyarakat kini berwenang menuntut secara pidana atas pengabaian ini, menekankan akuntabilitas pemimpin daerah.Isu ini menyoroti urgensi perbaikan infrastruktur jalan di Indonesia, di mana lubang berlubang sering jadi penyebab utama kecelakaan fatal.
Pemerintah pusat dan daerah diminta bertindak cepat untuk hindari tuntutan hukum, sekaligus tingkatkan keselamatan pengendara. Kasus serupa sebelumnya pernah menyeret pejabat ke pengadilan, menjadi pengingat bagi para penanggung jawab. (FG12)











