Berita Jurnalkitaplus – Seorang pasien wanita di Padang, Sumatera Barat, Desi (nama samaran), dikabarkan meninggal dunia setelah diduga ditolak penanganannya oleh pihak RSUD Rasidin.
Dikutip dari laman TV One, penolakan ini terjadi meskipun pasien memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), dengan alasan kondisi Desi tidak termasuk kategori gawat darurat.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (31/5/2025) dini hari, ketika Desi, warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kuranji, dibawa keluarganya ke IGD RSUD Rasidin Padang karena mengalami sesak napas. Pihak keluarga berharap Desi mendapatkan penanganan medis segera dengan bekal KIS yang dimilikinya.
Namun, menurut keterangan keluarga, oknum petugas medis di IGD RSUD Rasidin justru berpendapat bahwa penyakit Desi tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan menyarankan agar pasien dilayani di poli umum. Karena terkendala biaya, keluarga Desi akhirnya memutuskan untuk membawanya pulang.
Sayangnya, kondisi Desi semakin memburuk setelah dibawa pulang. Keluarga kemudian berupaya membawa Desi ke rumah sakit swasta, Rumah Sakit Siti Rahma. Meskipun telah mendapatkan penanganan di sana, nyawa Desi tidak dapat diselamatkan setelah melewati masa kritis.
Kasus ini sontak memicu sorotan publik dan pertanyaan mengenai prosedur serta etika pelayanan di rumah sakit, terutama terkait penanganan pasien dengan jaminan kesehatan seperti KIS.
Seperti diberitakan Padek Jawapos, Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, dr. Desy Susanty, M.Kes menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi Erianti. Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis yang bertugas saat itu, almarhumah tidak mengalami kondisi kegawatdaruratan yang mengharuskan penanganan IGD. Menurutnya pihak dokter telah menyarankan agar pasien melakukan kontrol ke FKTP atau Puskesmas keesokan harinya. (FG12)