KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Berita Jurnalkitaplus – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Raja Ampat. Tindakan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem alam Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga biodiversitas dunia.

Penyegelan tambang nikel ini dilakukan setelah tim KLH melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan. KLH menegaskan bahwa operasi tambang tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan mengancam kelestarian kawasan konservasi.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum jika perusahaan tambang tidak mematuhi aturan dan segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal. “Kami akan proses hukum bagi pelaku yang terbukti melanggar. Raja Ampat adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

KLH juga mengimbau seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk selalu mengedepankan prinsip berkelanjutan dan bertanggung jawab demi menjaga kelestarian alam serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, setelah pengawasan dari 26 hingga 31 Mei 2025 menemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, termasuk penambangan di pulau kecil tanpa pengelolaan limbah yang baik dan sedimentasi tinggi di pantai. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, yang meskipun memiliki izin usaha pertambangan, beberapa tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *