Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan mewajibkan karyawan swasta menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, sebagai kelanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa sejumlah perusahaan swasta telah menyampaikan minat untuk mendukung inisiatif ini, yang bertujuan membentuk budaya penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi di wilayah Jabodetabek.
Saat ini, ASN sudah diwajibkan menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT, KRL Jabodetabek, dan angkutan umum lainnya setiap hari Rabu, kecuali bagi yang memiliki kondisi khusus seperti sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak April 2025.
Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan kebijakan wajib angkutan umum bagi karyawan swasta secara bertahap, dengan harapan dapat memberikan dampak signifikan dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta