Muslimat NU Cetak Rekor MURI, Latih 2.500 Paralegal untuk Perkuat Akses Bantuan Hukum di Desa

Berita Jurnalkitaplus – Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) melatih 2.500 calon paralegal yang akan ditempatkan di 1.794 pos bantuan hukum (posbakum) yang tersebar di berbagai desa di Indonesia. Pelatihan ini digelar di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, pada 14 Juni 2025, dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus Ketua Muslimat NU Arifah Fauzi, serta tokoh penting lainnya. Kehadiran posbakum Muslimat NU di tingkat desa diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum secara gratis, khususnya bagi perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan dan masalah hukum seperti sengketa waris dan kekerasan dalam keluarga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa posbakum ini akan memudahkan masyarakat desa mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan rumit. Dengan tambahan 1.794 posbakum dari Muslimat NU, jumlah pos bantuan hukum di Indonesia kini mencapai 6.802 unit, mendekati target nasional 7.000 posbakum hingga akhir 2026. Ketua Dewan Pembina Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa gerakan bantuan hukum ini memperkuat peran sosial Muslimat NU yang selama ini aktif di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial, serta kini juga turun tangan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus Ketua Muslimat NU, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa paralegal yang dilatih akan menjadi jembatan penting bagi korban kekerasan untuk mengakses keadilan dan pendampingan hukum. Data menunjukkan bahwa sejak awal tahun hingga Juni 2025, terdapat lebih dari 11.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Paralegal Muslimat NU diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi berbasis komunitas, sehingga masalah hukum di tingkat akar rumput dapat diselesaikan secara efektif dan inklusif tanpa harus selalu melalui proses pengadilan. Program ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pemberdayaan hukum di desa. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *