Jimly Asshiddiqie : Jangan Karena Tidak Sesuai Kepentingan, Putusan MK di Tolak

Berita Jurnalkitaplus – Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, menanggapi putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan menekankan pentingnya menghormati keputusan tersebut meskipun menimbulkan pro dan kontra. Ia mengingatkan agar pejabat publik yang telah bersumpah untuk taat pada UUD harus menghormati putusan MK, tidak menolaknya hanya karena tidak menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Putusan MK tersebut memisahkan Pemilu Nasional yang meliputi Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD, dengan Pemilu Lokal yang meliputi Pilkada Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD. Pemilu nasional akan digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal dilaksanakan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.

Jimly juga mengkritik sikap sebagian pihak yang menolak putusan MK karena alasan ketidaksesuaian dengan kepentingan politik mereka, dan mengingatkan bahwa putusan pengadilan harus dihormati demi tegaknya konstitusi dan hukum.

Selain itu, pengamat lain seperti Yance Arizona menilai pemisahan pemilu ini sebenarnya menguntungkan partai politik karena memberi waktu lebih untuk menyiapkan calon, sehingga DPR dan parpol diminta mengkaji putusan ini secara objektif tanpa mendelegitimasi MK. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *