Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara

Berita Jurnalkitaplus – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh jaksa dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015-2016. Jaksa meyakini Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.Jaksa menyatakan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri serta orang lain. Kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp 578 miliar, dengan sekitar Rp 515 miliar telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha terkait kasus ini.Tom Lembong sendiri menyatakan kecewa dengan dakwaan tersebut karena menurutnya jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara yang jelas, seperti audit dari BPKP, sehingga ia menilai dakwaan tidak mencerminkan realita yang sebenarnya

Jaksa menyatakan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri serta orang lain. Kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp 578 miliar, dengan sekitar Rp 515 miliar telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha terkait kasus ini.

Tom Lembong sendiri menyatakan kecewa dengan dakwaan tersebut karena menurutnya jaksa tidak melampirkan dasar perhitungan kerugian negara yang jelas, seperti audit dari BPKP, sehingga ia menilai dakwaan tidak mencerminkan realita yang sebenarnya. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *