Kasus Judi Online, Kejagung: Kemungkinan Ada Tersangka Baru, Status Budi Arie di Tangan Polda Metro

Berita Jurnalkitaplus – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pemblokiran situs judi online yang menyeret nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terkait peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Kejagung menegaskan bahwa penetapan status hukumnya sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).Harli menjelaskan bahwa saat ini, Kejaksaan Agung berperan sebagai penuntut umum.

Dengan demikian, kewenangan mereka terbatas pada proses persidangan, termasuk memanggil saksi-saksi yang telah tercantum dalam berkas perkara untuk diperiksa.

“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) karena adanya keterangan saksi yang menyinggung keterlibatannya selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli.

Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap dugaan pembagian persentase jatah dari praktik penjagaan situs judi online. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Budi Arie Setiadi diduga menerima 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga. Selain itu, Zulkarnaen Apriliantony, salah satu terdakwa yang disebut sebagai orang dekat Budi Arie, berperan sebagai penghubung antara Menkominfo dengan pihak-pihak terkait pengumpulan data situs judi online.

Dengan adanya fakta-fakta ini, potensi adanya pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru, termasuk kemungkinan Budi Arie Setiadi, masih terbuka lebar dan kini berada di ranah penyidikan Polda Metro Jaya. Pihak Kejagung sendiri menyatakan siap untuk menindaklanjuti berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh penyidik. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *