Berita Jurnalkitaplus – Pantun merupakan tradisi lisan khas Melayu yang telah hidup lebih dari 500 tahun dan diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia oleh UNESCO pada 17 Desember 2020, melalui nominasi bersama Indonesia dan Malaysia. UNESCO menilai pantun tidak hanya sebagai alat komunikasi sosial, tetapi juga kaya akan nilai budaya dan moral yang menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antarmanusia.
Sebagai bentuk penghormatan dan upaya pelestarian, pemerintah Indonesia menetapkan Hari Pantun setiap 17 Desember melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163/M/2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Hari Pantun ini bukan hari libur, melainkan momentum nasional untuk merayakan dan mengembangkan pantun sebagai warisan budaya lisan yang hidup dan relevan.
Pantun memiliki peran penting dalam menggambarkan kearifan lokal, sistem nilai, pandangan hidup, dan tata etika masyarakat Indonesia, khususnya Melayu. Dengan pengembangan pantun, budaya sopan santun dalam berkomunikasi dapat dikokohkan karena pantun menyampaikan pesan, kritik, atau kemarahan secara halus tanpa menyinggung pihak lain. Selain itu, pantun juga mendorong penggunaan kosakata bahasa Indonesia yang kaya dan memperluas imaji bahasa generasi muda.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah aktif melestarikan pantun dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif, termasuk melalui Festival Pantun Nusantara yang memperkuat kecintaan generasi muda dan memperluas jejaring budaya internasional. Pantun kini tidak hanya menjadi identitas budaya Melayu, tetapi juga media pemberdayaan ekonomi kreatif dan pendidikan formal di sekolah.
Dengan penetapan Hari Pantun dan pengakuan UNESCO, pantun diharapkan terus lestari, mengalami revitalisasi, dan menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia di era modern tanpa kehilangan nilai tradisionalnya.