Tarif Impor Trump Resmi Berlaku, Indonesia dan 100 Negara Terkena Dampak

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor baru mulai Kamis, 7 Agustus 2025 waktu setempat, yang menargetkan sekitar 100 negara termasuk Indonesia dengan tarif berkisar antara 10 hingga 50 persen. Indonesia dikenai tarif sebesar 19-32 persen atas barang-barang yang diekspor ke AS. Sementara barang yang sudah dalam perjalanan ke AS sebelum 7 Agustus dan tiba sebelum 5 Oktober 2025 tidak akan dikenakan tarif ini.

Melalui media sosial Truth Social, Trump menegaskan tarif ini sebagai langkah untuk menghidupkan kembali industri manufaktur AS serta mengurangi defisit perdagangan yang selama ini membebani perekonomian Amerika.

Reaksi pasar saham atas penerapan tarif ini beragam. Di AS, indeks S&P 500 turun 0,1 persen, Dow Jones melemah 0,5 persen, namun Nasdaq menguat 0,3 persen. Di pasar global, beberapa indeks bursa utama seperti DAX Jerman, CAC40 Perancis, dan Nikkei 225 Jepang justru mencatat kenaikan.

Meski disambut positif oleh pemerintahan Trump, banyak ekonom dan lembaga riset, seperti Budget Lab di Yale dan peneliti dari Universitas Indonesia, menyatakan kekhawatiran bahwa tarif ini akan memicu inflasi, menekan pertumbuhan ekonomi domestik AS, serta membebani konsumen yang akhirnya harus menanggung biaya tambahan akibat tarif tersebut. Sebagai contoh, warga AS diperkirakan akan membayar produk impor rata-rata 18,3 persen lebih mahal dari sebelumnya.

Dampak lain yang mulai terasa adalah pelambatan pertumbuhan ekonomi AS dengan data ketenagakerjaan yang menunjukkan penurunan signifikan dalam penciptaan lapangan kerja manufaktur dan inflasi yang mulai naik pada sejumlah kategori barang impor, seperti furnitur dan mainan.

Tarif ini juga telah memicu kecemasan di negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia yang ekspornya meliputi tekstil, alas kaki, dan produk perikanan. Pemerintah Indonesia dikabarkan sedang menyiapkan negosiasi ulang dengan AS guna mencari solusi terbaik dan memperbaiki efisiensi logistik dalam negeri.

Kebijakan ini merupakan tarif resiprokal yang diberlakukan Trump untuk membalas tarif impor tinggi yang diterima AS dari negara-negara lain, dengan tujuan mengurangi defisit perdagangan dan mendorong relokasi manufaktur kembali ke Amerika Serikat. (FG12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *