Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menggencarkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Gerakan yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk menuntaskan permasalahan sampah nasional secara sistematis dan terukur menjelang tahun 2029.
Fokus Penanganan Sampah
Berdasarkan data KLH, komposisi sampah nasional terbagi menjadi dua kategori utama dengan pendekatan manajerial yang berbeda :
- Sampah Rumah Tangga (50%): Ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2008.
- Sampah Korporasi/Kawasan (40%): Mencakup hotel, restoran, kafe (Horeka), pasar, dan ruang publik. Pengelola kawasan diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Penegakan Aturan dan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan, KLH telah mengambil langkah tegas terhadap unit usaha yang melanggar kewajiban pengelolaan sampah mandiri :
- Sanksi Administratif: KLH telah menjatuhkan sanksi paksaan kepada hampir 500 unit usaha di Jakarta dan 400 unit usaha di Bali (2:50 – 3:05).
- Tenggat Waktu: Pelaku usaha diberikan waktu maksimal 3 bulan untuk membenahi sistem pengelolaan sampah mereka.
- Konsekuensi: Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat membekukan persetujuan lingkungan atau memberikan sanksi pidana berdasarkan pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.
Penghapusan Praktik ‘Open Dumping’
Salah satu target krusial dalam gerakan ini adalah pengakhiran praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mengakhiri 30% praktik open dumping dari total 497 TPA di Indonesia dan menargetkan sisanya selesai pada akhir 2026.
Dengan memilah sampah sejak dari sumbernya dan menutup praktik pembuangan terbuka, pemerintah optimis tingkat pengelolaan sampah nasional dapat meningkat signifikan dari 26% menjadi 57,3% guna mencapai target Indonesia bersih di tahun 2029. | FG12











