Jurnalkita+ Jumat 19 Juni 2026. Matahari di pagi hari atas kawasan area bandung dan sekitarnya terasa hangat dengan udara yamg menyegarkan ala kota bandung yang selalu ngangenin. Hari ini, para Relawan Sosial mahardhika menyebutnya sebagai “Jumat Berkah”. Bukan karena takhayul, melainkan karena kebiasaan anggota paguyuban relawan sosial mahardhika yang selalu mengajak masyarakat umum di lingkungan terdekatnya untuk mengajak menambah rasa empati terhadap kaum yatim dan dhuafa dengan berdonasi melalui yayasan sosialnya masing masing. Namun beda sekali dengan di area Semanggi DKI Jakarta Matahari terasa lebih terik dari biasanya karena didapatkannya aroma keadilan yang disajikan secara dingin di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Di meja kerja saya, selepas doa Istighotsah bersama Mahardhika banyak tumpukan berkas – berkas proyek, gambar kerja, majalah ajurnal Kita Plus edisi 76 dan buku bacaan lainnya yang sedang di baca yang menguning bersanding dengan gadget yang tak henti bergetar. Notifikasi media sosial membanjiri layar, menyiarkan sebuah babak penutup dari drama panjang yang telah menyita energi publik selama bertahun-tahun: Kasus Ijazah Palsu.
Ingatan kita ditarik mundur ke masa lalu. Dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo adalah sebuah long-running soap opera yang aneh. Ia dimulai sebagai sebuah narasi pinggiran di media sosial, disulut oleh api kecurigaan yang disebarkan dengan gaya investigatif oleh berbagai pihak, hingga menjadi bola salju yang menghantam legitimasi hukum tertinggi di negeri ini.
Secara hukum, ini adalah isu yang sangat sensitif. Kita berbicara tentang Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik. Namun, di lapangan, ini bukan lagi tentang pembuktian forensik kertas dan tinta. Ini adalah pertarungan narasi antara “kebenaran yang dirasakan” dan “kebenaran yang ditetapkan negara”.
Selama bertahun-tahun, kita melihat bagaimana hukum diuji di depan opini publik. Para pengkritik, dengan berani-atau mungkin nekat-menelusuri setiap jengkal riwayat pendidikan sang mantan presiden. Mereka mencari celah di balik stempel, membedah tahun kelulusan, hingga mencocokkan foto-foto usang. Di satu sisi, ada upaya pembuktian dari pihak Istana yang selalu tampil dengan kliping koran dan testimoni rekan sejawat.
Hari ini, narasi itu mencapai klimaksnya. Dua tokoh yang paling vokal menyuarakan keraguan tersebut-Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma-akhirnya harus berhadapan dengan kenyataan pahit di kantor polisi. Mereka yang dulunya “bermain” dengan logika di balik layar ponsel, kini harus menghadapi logika hukum yang kaku.
Ada sebuah satire yang menggelitik di sini. Mereka yang dulu begitu gencar menuntut transparansi dan membedah keaslian selembar ijazah, kini justru terjerat oleh apa yang mereka tulis sendiri. Apakah ini bentuk keadilan yang seimbang, atau sekadar cara negara membungkam suara-suara sumbang yang terus mengganggu ketenangan?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2), menjadi palu yang menghantam mereka. Pasal yang sering disebut sebagai “pasal karet” ini sekali lagi menunjukkan taringnya. Apakah tuduhan ijazah palsu itu terbukti? Hingga detik ini, secara hukum formal, tidak pernah ada putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan ijazah tersebut. Namun, proses hukum yang menimpa Roy dan Tifa hari ini tidak lagi menyoal ijazah itu sendiri, melainkan bagaimana cara mereka menyebarkan keraguan tersebut.
Hukum terkadang memang kejam. Ia tidak peduli pada niat baik seorang aktivis yang ingin menjaga integritas pemimpinnya. Hukum hanya peduli pada apakah tindakan tersebut melanggar batasan-batasan yang telah disepakati bersama dalam norma hukum positif.
“Kebenaran,” tulis seorang penyair hukum, “seringkali hanyalah masalah siapa yang memiliki panggung lebih besar.”
Hari ini, panggung itu milik Polda Metro Jaya. Roy Suryo, dengan gayanya yang khas, dan Tifauzia, dengan retorikanya yang tajam, kini berada di ruang interogasi. Suasana di luar sana riuh, namun di dalam, waktu seolah berhenti. Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa di era digital, jari kita adalah saksi yang bisa membawa kita ke meja hijau. Setiap klik, setiap repost, setiap analisis yang melampaui batas, memiliki harga yang harus dibayar.
Sebagai pembelajar, saya melihat kasus ini sebagai refleksi dari kedewasaan demokrasi Indonesia kita. Apakah kita sudah cukup bijak membedakan antara kritik yang bersifat konstruktif dengan penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum?
Pasal 263 KUHP yang dulu menjadi senjata para penuduh, kini justru berbalik menjadi hantu yang membayangi mereka. Edukasi masyarakat tidak bisa lagi hanya mengandalkan semangat, tapi harus dibarengi dengan pemahaman literasi hukum yang mendalam. Jangan sampai, dalam upaya kita mencari kebenaran, kita justru menjadi “pembuat masalah” yang terjebak oleh jerat hukum sendiri.
Jumat ini, 19 Juni 2026, akan dicatat sebagai sejarah. Bukan karena ijazah itu palsu atau asli, tapi karena hukum akhirnya memilih untuk memutus rantai narasi tersebut dengan cara yang paling konvensional: penahanan.
Keadilan mungkin tidak selalu datang dengan cara yang manis. Terkadang, ia datang dengan suara pintu sel yang tertutup rapat, menyisakan keheningan di luar sana. Bagi masyarakat, tugas kita adalah tetap kritis, namun tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai idealisme kita menjadi bumerang yang menghancurkan masa depan kita sendiri. (JKP, AR-011)











