Membaca Pikiran Anda

Lari Tak Dipajaki, Langganan Strava Premium yang Kena PPN

Berita Jurnalkitaplus – Ramai perbincangan di media sosial soal kabar “olahraga lari dikenakan pajak” akhirnya diluruskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui akun Instagram resminya, DJP menegaskan bahwa aktivitas lari tidak dikenakan pajak. Pajak hanya berlaku pada transaksi berbayar atau langganan premium yang dilakukan pengguna pada platform digital seperti Strava.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut pengguna Strava yang memanfaatkan layanan gratis tidak dikenakan pungutan apa pun. Sebaliknya, pengguna yang berlangganan fitur premium akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana berlaku pada berbagai layanan digital berbayar lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Otoritas pajak menilai pemungutan PPN atas layanan digital premium bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Pemerintah ingin memastikan setiap transaksi digital yang menghasilkan nilai ekonomi turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dan pembangunan nasional.

Sebelumnya, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026 telah terdapat 271 pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei 2026 saja, pemerintah menunjuk tujuh entitas baru untuk memungut PPN dari konsumennya di Indonesia.

Tujuh perusahaan yang masuk daftar pemungut baru tersebut antara lain Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Masuknya perusahaan-perusahaan berbasis AI dan layanan digital lainnya menunjukkan semakin luasnya cakupan ekonomi digital yang menjadi objek pemungutan PPN PMSE.

Hingga 31 Mei 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat mencapai 233 entitas. Dari seluruh pemungut tersebut, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp40,55 triliun. Angka tersebut menjadi bukti bahwa sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang semakin penting di tengah pesatnya perkembangan layanan daring dan teknologi berbasis kecerdasan buatan. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *