Membaca Pikiran Anda

Investigasi Dagang Dibuka AS, Indonesia kena “Kecoh”?

Berita Jurnalkitaplus – Amerika Serikat sedang membuka dua investigasi dagang besar yang bisa berujung pada tarif baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, meski kedua pihak baru saja menandatangani perjanjian dagang bilateral. Investigasi ini dilakukan melalui mekanisme Section 301 Trade Act 1974 dan menargetkan dugaan praktik dagang tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri serta impor yang diduga melibatkan kerja paksa.

Dalam pemberitaan, ekonom menilai langkah Washington bukan semata “mengecoh” Indonesia setelah perjanjian dagang diteken, melainkan perubahan strategi hukum AS untuk mempertahankan tekanan tarif pasca sebagian rezim tarif lama dibatalkan Mahkamah Agung.

Perwakilan Dagang AS (USTR) kini menggunakan jalur Section 301 yang sejak awal memang dirancang untuk memberi dasar legal pengenaan tarif baru, sementara isi dan semangat perjanjian dagang tetap berjalan di jalur berbeda. Dengan kata lain, komitmen kerja sama dagang formal tidak otomatis menghentikan hak AS untuk menyelidiki praktik yang mereka anggap merugikan.

Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan tidak khawatir dan menyikapi investigasi itu sebagai proses hukum yang harus diikuti dengan penyampaian data dan klarifikasi sesuai prosedur. Jakarta menegaskan bahwa isu-isu seperti tuduhan kerja paksa maupun pengaturan tarif sebenarnya sudah dibahas dalam perundingan dan tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani 19 Februari 2026 di Washington DC.

Pemerintah memilih bertahan pada kesepakatan ART, sembari menjalani proses investigasi AS dan berharap bisa meminimalkan risiko tarif tambahan terhadap produk Indonesia. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *