Membaca Pikiran Anda

ASN Eselon I hingga Camat-Lurah Dikecualikan dari Kebijakan WFH Sekali Seminggu

Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah kembali memperjelas aturan kerja ASN dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat tersebut diatur skema kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan, namun ASN pada sejumlah jabatan tertentu dikecualikan, termasuk ASN eselon I hingga camat–lurah.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 huruf f dan 2 huruf f SE Mendagri, yang menegaskan bahwa aturan WFH satu hari per minggu tidak berlaku secara umum bagi seluruh ASN di lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah. Khusus untuk jabatan tertentu, ASN tetap wajib bekerja di kantor demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Jabatan yang Dikecualikan

Di tingkat provinsi, 11 jabatan ASN yang dikecualikan dari skema WFH meliputi:Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) dan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Unit layanan kedaruratan dan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, data kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah (misalnya Samsat), serta unit layanan publik lain yang melayani masyarakat secara langsung.

Artinya, ASN di jajaran pimpinan tinggi dan unit yang menangani keadaan darurat, ketertiban, dan layanan publik langsung tidak termasuk dalam skema WFH satu hari per minggu.

Di tingkat kabupaten dan kota, daftar jabatan yang dikecualikan berjumlah 12 jenis, antara lain:

  • Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Administrator (eselon III), camat atau sebutan lainnya, serta lurah atau kepala desa dan sebutan lain di tingkat desa/kelurahan.
  • Unit layanan bencana dan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, data kependudukan, perizinan di pusat layanan perizinan (MPP/PTSP), kesehatan (rumah sakit, puskesmas, laboratorium), pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP), pendapatan daerah (UPTD pajak), dan unit layanan publik langsung lainnya.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini disusun agar ASN tetap bisa bekerja fleksibel namun tanpa mengganggu pelayanan publik. “ASN yang menduduki jabatan struktural puncak dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” demikian salah satu penjelasan dalam SE Mendagri.

Dengan demikian, skema WFH satu hari per minggu ditujukan pada ASN di luar jabatan-jabatan kunci tersebut, sementara pejabat eselon I hingga camat–lurah dan unit pelayanan publik langsung tetap wajib hadir fisik di kantor setiap hari. | FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *