Membaca Pikiran Anda

Solusi Ijazah Tertahan Oleh Pihak Sekolah

Berita Jurnalkitaplus – Beredar berita di salahsatu platform media sosial terkait judul berita ” Diduga Ijazah Ditahan Karena Belum Bayar infak, Sejumlah Alumni YPI At Taufiqiyyah Sukalarang kesulitan mencari Kerja”.

Nanan Surahman selaku pemerhati Pendidikan, ketika dipinta tanggapan oleh wartawan JKP. 13/06/2026 di tempat kediamanya, Ia mengatakan,” Persoalan ijazah yang nyangkut di Sekolah, ini adalah masalah, Sekolah tidak boleh menahan ijazah sebagai mana Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 pasal 2″, tuturnya.”

Tapi hal ini menjadi dilema buat Sekolah swasta di Tanah Air. Bagi Sekolah Negeri aturan ini sudah tepat. Karena pemerintahan sudah memenuhi kebutuhan dan fasilitas Sekolah Negeri dan kesejahteraan guru berupa gaji Bulan dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) Satu gaji pokok dibayarkan tiap bulannya” tambah Nanan.

” Sementara guru swasta penggajiannya bersumber 40% dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang diterima Sekolah dan SPP atau infak bulanan. Makanya bila siswa tadak bayar SPP atau menunggak infak bulanannya, Sekolah swasta kebingungan menggaji guru. 40% dari Dana Bos tentunya tidak cukup untuk mensejahterakan guru. Menyoal guru swasta penerima TPG. Guru Sekolah Swasta belum semua mendapatkan TPG. Dan TPG yang diterima guru swasta berbeda jauh dengan TPG guru Sekolah Negeri. Guru Sekolah Swasta diplat 2 juta perbulan. Hal ini menjadi dasar aturan ke Sekolah swasta berbeda dengan ke Sekolah Negeri”, Jelas Nanan.

“Solusi terbaik adalah pihak Sekolah duduk bersama dengan alumni yang masih tersangkut ijzahnya. pihak Sekolah serahkan ijazah. Alumni membayar tunggakan atau membuat surat pernyataan kesanggupan dan jaminan kapan mereka mau membayar. Tidaklah elok Alumni berkoar di Media menjelekan almamaternya. Khawatir ilmunya tidak berkah, Karena ada hak-hak guru disana,” tegasnya.
(NS-15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *