Membaca Pikiran Anda

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Pemohon Dinilai Tak Punya Kerugian Konstitusional

Berita Jurnalkitaplus – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan batas usia minimal calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Alasan Penolakan

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa para pemohon, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Menurut Mahkamah, dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki hubungan sebab-akibat (causal link) yang jelas dengan berlakunya Pasal 33 huruf e UU Desa yang dipersoalkan.

“Pemohon tidak dapat menunjukkan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable),” ujar Suhartoyo dalam pertimbangannya.

Tuntutan Pemohon

Sebelumnya, para pemohon menggugat Pasal 33 huruf e UU Desa yang mensyaratkan calon kepala desa minimal berusia 25 tahun saat mendaftar. Mereka menilai aturan tersebut menghambat hak konstitusional warga negara untuk maju dalam pemilihan kepala desa. Dalam petitumnya, mereka meminta agar aturan tersebut dimaknai lebih fleksibel, dengan memberikan ruang bagi individu yang memiliki pengalaman kepemimpinan di tingkat desa atau organisasi kepemudaan.

Namun, setelah meninjau alat bukti yang disertakan, MK menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis hakim bahwa aturan usia tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon secara langsung. Dengan putusan ini, maka persyaratan batas usia minimal 25 tahun untuk calon kepala desa tetap berlaku sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. |FG12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *