Berita Jurnalkitaplus – Pemerintah dan DPR berencana menyusun undang-undang khusus yang mengatur hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pengguna layanan.
Pembentukan aturan khusus dinilai penting karena selama ini operasional transportasi online masih diatur melalui berbagai regulasi sektoral, sementara hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi masih berstatus kemitraan. Kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan terkait perlindungan kerja, pembagian hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa, hingga jaminan sosial bagi para pengemudi.
Melalui undang-undang khusus, pemerintah dan DPR ingin menghadirkan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Aturan tersebut nantinya diproyeksikan mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, mekanisme perlindungan hukum, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.
Wacana penyusunan regulasi ini muncul setelah berbagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojol, termasuk pengaturan potongan komisi aplikator dan peningkatan kesejahteraan mitra. Namun, pemerintah menilai kebijakan tersebut masih memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang agar memiliki kepastian dan dapat mengakomodasi perkembangan industri transportasi digital di masa depan.
Apabila terealisasi, undang-undang tersebut akan menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur sektor transportasi online di Indonesia, sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan layanan transportasi berbasis aplikasi. | FG12











